Bebas Repot Ekspor: Mengapa Pallet Plastik Tidak Butuh ISPM 15?

Bebas Repot Ekspor: Mengapa Pallet Plastik Tidak Butuh ISPM 15?

Bagi para eksportir, tertahannya barang di bea cukai negara tujuan adalah mimpi buruk. Salah satu penyebab utamanya sering kali sepele: masalah pada kemasan kayu atau pallet yang tidak memenuhi standar ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures). Pallet kayu wajib melalui proses fumigasi atau perlakuan panas (heat treatment) untuk memastikan tidak ada hama serangga yang terbawa lintas negara. Sertifikasi ini memakan waktu, biaya tambahan, dan memiliki masa berlaku terbatas.

Di sinilah keunggulan mutlak pallet plastik. Pallet plastik dikategorikan sebagai "Non-Wood Packaging Material", sehingga secara otomatis dikecualikan dari regulasi ISPM 15. Anda tidak perlu lagi repot mengurus dokumen fumigasi setiap kali akan mengirim barang ke Eropa, Amerika, atau Australia. Pallet plastik bisa langsung lolos inspeksi karantina, mempercepat proses customs clearance dan memastikan barang Anda sampai ke tangan klien tepat waktu.

Selain bebas birokrasi, pallet plastik juga menghilangkan risiko penolakan akibat kondisi fisik. Pallet kayu yang lembab sering kali berjamur selama perjalanan laut yang panjang di dalam kontainer. Jamur ini bisa menjadi alasan otoritas pelabuhan menolak masuknya barang Anda. Pallet plastik yang tahan air dan anti-jamur menjamin kebersihan kargo Anda dari titik keberangkatan hingga tujuan akhir.

Menggunakan pallet plastik untuk ekspor juga meningkatkan citra profesional perusahaan Anda di mata pembeli internasional. Pallet plastik terlihat lebih rapi, bersih, dan modern dibandingkan kayu bekas. Bagi pembeli global yang peduli pada efisiensi dan kebersihan, menerima barang di atas pallet plastik yang kokoh memberikan impresi bahwa Anda sangat memperhatikan kualitas dan keamanan produk.